BERITAKALTIM.CO- KPPU Kanwil V Balikpapan mulai meminta keterangan para pihak terkait kenaikan tarif angkutan kontainer di Samarinda.
KPPU Kanwil V telah meminta keterangan PT Pelindo Cabang IV Samarinda terkait adanya kesepakatan kenaikan tarif kontainer di Samarinda, yang didasarkan pada Surat Edaran DPW Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI) Kaltim tentang Acuan Penyesuaian Tarif Angkutan Kontainer di Samarinda tertanggal 5 April 2022.
“Berdasarkan informasi dari PT Pelindo IV Cabang Samarinda, Pelabuhan di Samarinda ini terdapat dua pelabuhan yaitu pelabuhan umum untuk bongkar/muat terminal konvensional yang dikelola oleh Pelindo dan Pelabuhan Samudera Indonesia Palaran yang dikelola oleh PT Samudera Indonesia sebagai pelabuhan untuk angkutan dan terminal peti kemas,” kata Manaek Pasaribu, Kepala Kansil V KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Balikpapan dalam rilis yang diterima redaksi beritakaltim.
Menurut Manaek, penunjukan operator pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di pelabuhan Samarinda merupakan kewenangan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://beritakaltim.co/tarif-angkutan-kontiner-di-samarinda-naik-kppu-minta-keterangan-pelindo/?amp=1
Salam,
Divisi Informasi