JAKARTA – Pengusaha angkutan barang menginginkan kenaikan tarif jalan tol dilakukan bersamaan dengan kenaikan harga BBM untuk memudahkan penyesuaian tarif angkutan sekaligus tidak menimbulkan kerugian.
Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sugi Purnoto mengatakan kenaikan tarif jalan tol per 1 November 2015 semakin membebani di tengah situasi perekonomian yang belum pulih dari kelesuan.
Menurutnya, kenaikan tarif jalan tol sekitar 9%-15% memukul pengusaha truk karena tarif jenis itu bukan menjadi komponen utama untuk melakukan penyesuaian ongkos angkutan kepada pelanggan.
PEMENUHAN SPM
Setijadi, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI), menuturkan penetapan kenaikan tarif jalan tol harus berdasarkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), salah satunya kecepatan tempuh rata-rata.
Kemacetan di jalan tol hampir setiap hari terjadi, sedangkan SPM yang ditentukan hanya pada kondisi normal.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 2 November 2015