JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan membedakan besaran penaikan tarif bongkar muat peti kemas atau container handling charge di tiga terminal Pelabuhan Tanjung Priok.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengatakan pihaknya masih mengkaji rencana penaikan tarif container handling charge (CHC) pada tiga terminal yang diusulkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. UM.002/38/18/DJPL-11 tentang Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan, evaluasi kinerja dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
Evaluasi tersebut antara lain meliputi waktu tunggu kapal (waiting time), waktu pelananan pemanduan, waktu efektif dan produktivitas kerja.
MEMBAIK
Sementara itu, Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menyatakan persoalan tingginya biaya logistik bukanlah semata karena biaya CHC yang akan naik sebesar US$10, melainkan pada proses pelayanan.
Dia menilai kinerja pelabuhan sudah mengalami perbaikan. saat ini, katanya, dwelling time di Tanjung Priok jauh lebih baik sejak diterapkannya tarif progresif peti kemas sejak Januari 2014. Bila sebelumnya dwelling time mencapai 7 hari, kini hanya rata-rata mencapai 5,7 hari.
Dia menyatakan tarif CHC pada tiga terminal di Tanjung Priok pun merupakan termurah kedua di Asean setelah Thailand. itu pun karena pelabuhan di Thailand selalu mendapat bantuan finansial dari pemerintah jika melakukan pembangunan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 9 Juni 2014