JAKARTA – Kementerian perhubungan menyatakan kajian penaikan tarif bongkar muat peti kemas atau container handling charge yang diusulkan PT Pelabuhan Indonesia sudah selesai.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengatakan kajian penaikan tarif container handling charge (CHC) itu sudah diserahkan kepada Sekretaris Jenderal.
Selanjutnya, menurutnya, hasil pembahasan itu diserahkan ke Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan. “Sudah dilaporkan ke Setjen, nanti akan ada rapatnya,” katanya, Rabu (25/6).
Sekretaris Perusahaan PT Pelindo II Rima Novianti menyatakan pihaknya masih sabar menunggu keputusan Kemenhub terkait dengan usulan penaikan CHC itu.
Sebelum mengajukan usulan penaikan CHC itu, tegasnya, pihaknya telah menggelar kajian, dan komunikasi dengan seluruh asosiasi kepalabuhanan.
Hasilnya, perusahaan menemukan besaran angka penaikan CHC sebesar 10% dari tarif sebelumnya dan mengajukan usulan itu kepada Kemenhub.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 26 Juni 2014