REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tarif enam ruas baru Tol Trans Jawa akan diberlakukan mulai Senin, 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB. “Tarif yang diberlakukan sudah sesuai ketentuan rasionalisasi tarif, yaitu pertama untuk ruas yang baru operasi tarif tol awal golongan I maksimal Rp 1.000/Km.
Kedua, besaran tarif kendaraan golongan II dan III adalah 1,5 kali dari golongan I dan untuk golongan IV dan V adalah 2 kali dari golongan I,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Hery Trisaputra Zuna di Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Ahad (20/1).
Besaran tarif terjauh enam ruas tol baru untuk kendaraan golongan I sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 14 Januari 2019 adalah, sebagai berikut:
- Ngawi-Kertosono Rp 88.000 (Kepmen PUPR No. 62/KPTS/M/2019);
- Gempol-Pasuruan Rp 36.000 (Kepmen PUPR No. 50/KPTS/M/2019);
- Ruas Relokasi Porong-Gempol pada Tol Surabaya-Gempol (Kepmen PUPR No. 58/KPTS/M/2019):
- Seksi Kejapanan-Porong Rp 3.000;
- Seksi Porong-Kejapanan Rp 6.000;
- Pemalang-Batang Rp 39.000 (Kepmen PUPR No. 52/KPTS/M/2019);
- Batang-Semarang Rp 75.000 (Kepmen PUPR No. 54/KPTS/M/2019);
- Semarang-Solo Rp 65.000 (Kepmen PUPR No. 60/KPTS/M/2019).
Tersambungnya Tol Trans Jawa mulai dari Merak hingga Grati Pasuruan akan meningkatkan mobilitas orang, barang, dan jasa. Bagi angkutan logistik, akan mengurangi biaya logistik sehingga meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri. Industri di daerah juga bisa tetap berkembang karena tidak memindahkan produksi ke kawasan Industri yang lebih besar seperti di Karawang.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/19/01/21/pln5f5366-tarif-6-ruas-tol-baru-trans-jawa-berlaku-21-januari
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia # untuklogistikindonesialebihbai k