JAKARTA – Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menunda pemberlakuan tarif layanan inspeksi peti kemas impor wajib diperiksa karantina sebelum respons kepabeanan di Terminal Peti Kemas Koja.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M Hasani mengatakan penundaan itu dilakukan sembari menunggu sosialisasi terlebih dahulu kepada pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dia menjelaskan penundaan itu juga merujuk kepada hasil pertemuan koordinasi pengelola terminal peti kemas Tanjung Priok dengan asosiasi pengguna jasa pada jumat (29/5).
Pertemuan koordinasi itu diikuti manajemen PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Asosiasi Forwarder dan Logistik Seluruh Indonesia (ALFI) DKI Jakarta dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 1 Juni 2015