Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan subsidi atau insentif kepada Kalog, mengingat tarif angkutan barang tidak diatur oleh pemerintah.
Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian perhubungan Sugiadi Waluyo mengatakan tarif kereta api angkutan barang dikembalikan kepada mekanisme pasar.
“Beda lagi dengan kereta api penumpang yang memang tarifnya diatur oleh pemerintah, sehingga bisa disubsidi oleh pemerintah,” tuturnya, Selasa (2/12/2014).
Dia menjelaskan saat ini, subsidi hanya diberikan untuk kereta api penumpang saja. Menurutnya, kereta api logistik tidak perlu subsidi atau insentif karena setelah pembangunan double track pertumbuhan permintaan jasa PT Kereta Api Logistik pun mulai meningkat dari industri-industri komoditas batu-bara atau pun komoditas lainnya.
Selain itu, peran serta Kementerian Perhubungan khususnya di sektor kereta api dalam mendorong program pengalihan angkutan barang moda jalan atau trucking ke moda kereta api dan kapal, pihaknya sudah mendukung dengan di bangunnya double track.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20141202/98/379087/tarif-kereta-api-barang-pemerintah-tidak-akan-subsidi