JAKARTA (BeritaTrans.com) – Tarif layanan Depo (tempat penyimpanan kontainer kosong) menjadi tidak terkendali sebagai dampak dari tarif kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa sudah kadaluarsa dan tidak pernah diperbarui.
“Tarif layanan di Depo sama dengan nasib tarif layanan barang impor LCL. Sudah lama habis masa berlakunya tapi tidak pernah diperbarui, akhirnya berlaku tarif liar,” kata Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Widijanto, Senin (17/7/2017)
“Saya minta Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok mengundang pengguna dan penyedia jasa (GINSI, ALFI, dan asosiasi Depo) untuk membahas tarif layanan Depo,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua BPD (GINSI) DKI Capt. Subandi menilai masih banyak kegiatan bisnis di Depo perlu ditertibkan selain uang jaminan kontainer.
Contohnya, kata Subandi, biaya Lift On Lift Off (Lolo) kontainer kosongan jauh lebih mahal dibandingkan biaya Lift On Lift Off kontainer isi ( full ) di terminal peti kemas.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2017/07/17/tarif-kesepakatan-layanan-depo-sudah-kadaluarsa/
Salam,
Divisi Informasi