Jakarta, CNBC Indonesia – Tarif pelayanan jasa petikemas di terminal PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Koja mengalami penyesuaian mulai Kamis (15/4/2021).
Kenaikan tarif diprotes pengusaha hingga berakibat naiknya barang atau material yang diimpor. Kalangan pengusaha mengungkit soal sikap Presiden Jokowi yang menekan pentingnya bahu membahu di situasi pandemi sekarang.
Kenaikan harga mencapai dua kali lipat. Dari surat edaran itu pelayanan jasa penumpukan petikemas ekspor dan impor naik menjadi Rp 42.500 per box per hari untuk peti kemas isi 20′ dari besaran tarif sebelumnya Rp 17.500.
Sedangkan untuk ukuran petikemas 40′ per box per hari mencapai Rp 85.000 dari harga sebelumnya Rp 35.000. Sementara Untuk jasa lift on/lift off atas petikemas ekspor/impor juga naik.
Untuk ukuran petikemas isi 20′ per box kini menjadi Rp 285.000 dari Rp 168.000. Sementara untuk petikemas ukuran 40′ per box menjadi Rp 428.250 dari Rp 252.000. Untuk petikemas berukuran diatas 40′ akan dikenakan biaya tambahan mencapai 25% dari tarif dasar.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20210413140401-4-237512/tarif-petikemas-naik-pengusaha-ungkit-soal-presiden-jokowi
Salam,
Divisi Informasi.