JAKARTA (BeritaTrans.com) – Besaran tarif relokasi kontainer yang sudah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea dan Cukai cukup realistis. Karena masih di bawah tarif dasar di Terminal Peti kemas maupun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Hal itu ditegaskan Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Widijanto didampingi Sekum Adil Karim, di kantornya, Jumat (18/8/2017).
Selain itu, kata Widijanto, kesepakatan tarif relokasi kontainer impor yang sudah mendapat SPPB dapat membantu pemerintah dalam upaya menekan dwelling time di Pelabuhan sesuai amanah PM 25 Tahun 2017 sekaligus meringankan beban importir yang belum berniat membawa barangnya ke gudang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (16/8/2017) lalu disepakati tarif relokasi kontainer impor sudah mendapat SPPB oleh Forum Pengusaha Depo Kontainer Indonesia (Fordeki), BPD GINSI DKI, dan DPW ALFI DKI.
Widijanto mengatakan tarif dasar storage di Depo tempat pemindahan kontainer sudah dapat SPPB Rp22.500/kontainer 20 feet dan 42.500 (40 feet). Angka ini lebih murah dari tarif dasar di Terminal Peti kemas dan TPS Rp 27.500/20 feet. Tarif Lo Lo juga lebih murah.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2017/08/18/tarif-relokasi-kontainer-dengan-sppb-cukup-realistis-bantu-pemerintah-serta-importir/
Salam,
Divisi Informasi