JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakukan potongan tarif sebesar 25% hingga 35% untuk penggunaan jasa jalan tol pada seluruh ruas tol di Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Velix Wanggai mengatakan potongan tarif yang diberlakukan pada seluruh ruas tol di Indonesia ini dilakukan sesuai dengan arahan dan instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Dia menuturkan, potongan tarif (diskon) pada seluruh ruas tol diberlakukan pada H-10 Lebaran atau mulai berlaku sejak Selasa (7/7).
“Penerapan diskon tarif ini akan diberlakukan hingga H + 5 lebaran atau sampai dengan Rabu (22/7),” kata Velix di Jakarta, Selasa (7/7).
Dia menjelaskan pemberlakuan besaran tarif akan terbagi menjadi dua yaitu diskon 25% diberikan oleh operator swasta jalan tol dan 35% diberikan oleh operator BUMN.
Sumber dan berita selengkapnya;
Bisnis Indonesia, edisi cetak 8 Juli 2015
Sumber foto:
okezone.com