JAKARTA-Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia menyatakan kenaikan tarif jalan tol tidak akan mendongkrak tarif angkutan barang menggunakan truk.
Gemilang Tarigan, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk (Aptrindo) mengatakan kenaikan tarif tol pada sejumlah ruas bersifat reguler setiap dua tahun sekali sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan inflasi.
Dia memprediksi kenaikan rutin itu hanya akan membebani pengeluaran bagi pengusaha truk antara 0,5% sampai dengan 3%.
Sugi Purnoto, Wakil Ketua Umum Aptrindo di bidang Sarana dan Prasarana, menambahkan beban biaya pengusaha truk bakal terdongkrak jika kenaikan tarif jalan tol sekitar 10%-15%. Untungnya, kata Sugi, kenaikan tarif tol tidak mencapai persentase tersebut.
“Kenaikan ini tidak bisa menjadi alasan kami menaikkan tarif kepada pengguna jasa.Kenaikan tarif angkutan barang dengan truk hanya berlaku saat kenaikan harga BBM [bahan bakar minyak],” jelasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Selasa, 11 Oktober 2016.
Salam,
Divisi Informasi