REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melakukan penyesuaian tarif tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo sepanjang 14,3 Km mulai tanggal 12 Mei 2019 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif juga telah mengakomodir rasionalisasi tarif tol dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Sedyatmo. Akibat penyesuaian tarif, terdapat tarif yang tetap, naik dan turun. Besaran tarif Ruas Jalan Tol Sedyatmo per 12 Mei 2019, pukul 00.00 WIB ditetapkan sebagai berikut:
- Gol I: Rp7.500,- dari sebelumnya Rp7.000,- (Rp 500)
- Gol II: Rp10.000,- dari sebelumnya Rp8.500,- (Rp 1.500)
- Gol III: Rp10.000,- dari sebelumnya Rp10.000,- (sama)
- Gol IV: Rp11.000,- dari sebelumnya Rp 12.500,-(-Rp 1.500)
- Gol V: Rp11.000,- dari sebelumnya Rp15.000,-(-Rp 4.000)
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Danang Parikesit, mengatakan evaluasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT disesuaikan dengan kenaikan angka inflasi berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik). Penyesuaian tarif Tol Sedyatmo terakhir dilakukan tahun 2016.
“Untuk mendukung angkutan logistik nasional, dengan penyesuaian dan rasionalisasi tarif maka tarif untuk golongan IV dan V mengalami penurunan tarif,” kata Danang Parikesit pada acara jumpa pers, di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta (9/5/2019). Turut hadir Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero), Tbk. Subakti Syukur dan Pengamat Perkotaan Yayat Supriyatna.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/pr8tih453/tarif-tol-prof-sedyatmo-mengalami-penyesuaian-per-12-mei
Salam,
Divisi Informasi