Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk segera menyelesaikan masalah waktu bongkar muat di pelabuhan atau dwelling time. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Dwelling Time Agus Kuswandono, dalam jumpa pers di Kantor Menteri Koordinator Maritim dan Sumberdaya hari Senin (26/10), menjelaskan bahwa salah satu upaya yang akan dilakukan untuk mengurangi dwelling time adalah dengan membuka pos tersendiri di Cikarang Dry Port (CDP) sebagai lokasi pelabelan merek dagang.
Luas kompleks CDP yang mencapai 250 hektar diperkirakan akan menjadi tempat pelabelan atau pelekatan merek dagang barang impor yang selama ini biasa dilakukan di tempat penimbunan sementara yang lokasinya tersebar di kawasan pelabuhan Tanjung Priok. Kini, setelah satu barang tiba di pelabuhan, barang itu akan langsung dibawa ke CDP.
Jika prosedur ini sudah terlaksana, dwelling time diperkirakan akan berkurang antara 12 hingga 24 jam. Nantinya – menurut Agus – para pengusaha akan dengan mudah mengetahui posisi peti kemas secara detail dan akurat melalui sistem teknologi informasi yang telah dibuat. Penanganan dan relokasi peti kemas pu bisa dilakukan dengan cepat dan mu rah.
“Karena sebenarnya kalau barang datang semua aturan impor sudah harus diproses jadi tinggal ke Beacukai boleh tidak barang itu masuk, barang berapa selesai. Itu idealnya,” ujar Agus, seperti dilansir voaindonesia.com.
Agus Kuswandono menambahkan, strategi lain untuk menyelesaikan persoalan dwelling time adalah dengan membangun jalur kereta api sepanjang 1,2 kilometer dari terminal Pososo di Tanjung Priok langsung ke dermaga. Stasiun baru itu ditargetkan akan selesai bulan Desember 2015, selambatnya rampung pada bulan Februari 2016.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2015/10/27/tekan-dwelling-time-pos-pelabelan-barang-dibuka-di-cdp/