KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan bersama stakeholder terkait melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di sejumlah ruas jalan tol di Jabodetabek.
Operasi penindakan ODOL tersebut dilakukan tanggal 22 – 31 Agustus 2023 kemarin pada ruas Tol Jakarta – Tangerang, Tol Serpong – Cinere, dan Tol JORR Non S.
Upaya ini dilakukan oleh BPTJ ini untuk memberi efek jera para pelanggar ODOL sekaligus menekan tingkat polusi udara di Jabodetabek.
Plt Kepala BPTJ, Agung Raharjo mengatakan, masyarakat sudah lama mengeluhkan keberadaan truk ODOL.
Sebab, berkontribusi besar pada kerusakan jalan dan kecelakaan dan juga membuat polusi udara semakin tinggi. Hal itu akibat penggunaan bahan bakar yang lebih boros karena beban mesin yang harus bekerja lebih berat dari yang seharusnya.
“Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan laporan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun,” ujar Agung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9).
Adapun, pada Operasi ODOL yang dilaksanakan di ruas Tol Jakarta – Tangerang, sejumlah 257 kendaraan besar terjaring operasi secara acak.
Dari jumlah tersebut terdapat 105 kendaraan yang melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak terjadi pada kendaraan overloading atau kendaraan dengan muatan berlebih sebesar 57%.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://industri.kontan.co.id/news/tekan-polusi-kemenhub-tingkatkan-pengawasan-dan-penegakan-hukum-kendaraan-odol
Salam,
Divisi Informasi