JAKARTA – Kementerian Perhubungan melarang operasional dari seluruh moda transportasi selama 6 hingga 17 Mei 2021. Dilarang beroperasinya moda transportasi ini dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran pada tahun 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus H. Purnomo mengatakan, ada beberapa pengecualian pada moda transportasi laut. Salah satunya adalah untuk kapal-kapal pembawa logistik akan tetap beroperasi.
“Tindak lanjut SE yang dikeluarkan Satgas Covid-19, memang hampir seluruh angkutan penumpang umum pada periode itu adalah tidak diizinkan dengan pengecualian-pengecualian yang sudah disampaikan tadi,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Menurut Agus, tetap beroperasinya kapal-kapal kargo ini untuk memastikan kelancaran pengiriman barang ke daerah-daerah, sehingga ketersediaan stok barang di daerah juga tetap terjaga pada musim mudik lebaran tahun ini.
“Tentu semua kapal kargo tetap berjalan normal dan tidak ada kendala pada periode tersebut,” ucapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://economy.okezone.com/read/2021/04/09/320/2391777/tenang-kapal-kargo-boleh-beroperasi-meski-mudik-dilarang
Salam,
Divisi Informasi