Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Perhubungan menyatakan belum berani mengatur besaran tarif biaya kargo atau Surat Muatan Udara (SMU) yang saat ini dikeluhkan oleh para pengusaha logistik.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti mengatakan, Kementerian Perhubungan juga tidak bisa mengatur tarif tersebut. Pasalnya, sesuai pasal 128 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, tarif angkutan kargo berjadwal disesuaikan dengan mekanisme pasar, sementara tarif angkutan kargo tidak berjadwal ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.
“Jadi memang sudah sesuai dengan uu, makanya tarif kargo ini tak diatur. Sudah menjadi kesepakatan penyedia jasa dan pemberi jasa,” jelas Polana di kantornya, Rabu (13/2).
Polana mengatakan memaksakan diri untuk mengatur besaran tarif biaya kargo dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk. Pengaturan dikhawatirkan nanti malah bisa membuat Kementerian Perhubungan melanggar UU.
“Jadi sejauh ini masih sesuai UU dulu. Barangkali nanti kami akan melakukan kajian dulu, tapi saya belum berani mengatakan itu akan diatur,” terang dia.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia #untuklogistikindonesialebihbaik