Bisnis.com, JAKARTA-Izin penangkapan ikan yang gratis dan subsidi BBM bagi kapal perikanan di bawah 30 gross tonnage (GT) di DKI Jakarta diduga menjadi penyebab kapal-kapal di Pelabuhan Muara Angke melalukan markdown ukuran.
Kondisi itulah yang membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali membuka gerai perizinan kapal perikanan hasil ukur ulang di Muara Angke, Jumat (9/12/2016).
“Di pelabuhan ini sebelumnya banyak terdapat kapal-kapal markdown dan rata-rata berukuran di bawah 30 GT,” kata Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan KKP Saifuddin di sela-sela penyelenggaraan gerai di Muara Angke.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya mendeteksi praktik markdown. Kecurigaan KPK berawal dari minimnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor itu.
Kapal yang berukuran lebih dari 30 GT dilaporkan kurang dari 30 GT dalam surat ukur. Akibatnya, tidak ada PNBP yang masuk ke kas negara karena hanya kapal di atas 30 GT yang wajib menyetor pungutan PNBP.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20161209/99/610795/tergiur-izin-gratis-kapal-ikan-di-muara-angke-ramai-ramai-ubah-ukuran
Salam,
Divisi Informasi