TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan di berbagai daerah dari 3- 20 Juli 2021.
Sejumlah daerah termasuk 35 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah pun menerapkan kebijakan serupa.
Untuk mengurangi mobilitas ke pusat keramaian, daerah yang menerapkan PPKM Darurat menutup jalan atau akses masuk kota.
Kendaraan yang melintas pun akan dialihkan ke jalan lingkar atau ring road serta jalan tol. Permasalahan muncul jika satu daerah tidak memiliki jalan lingkar. Sehingga mengharuskan pengendara harus lewat tol.
Kondisi ini pun dirasakan berat untuk pelaku transportasi angkutan barang atau logistik lantaran harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membayar jasa tol.
“Customer tidak akan mau nanggung (biaya ekstra untuk tol). Otomatis kita (transporter/pengusaha transportasi) yang harus nanggung,” kata Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng dan DIY, Agus Pratiknyo, Selasa (6/7/2021).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://jateng.tribunnews.com/2021/07/06/terimbas-ppkm-darurat-truk-angkutan-logistik-harus-masuk-tol-babak-belur
Salam,
Divisi Informasi