MedanBisnis – Medan. Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPC APBMI) Belawan mengkritik tarif denda berkisar 200% hingga 300% yang harus dibayar pengusaha bongkar muat barang jika terlambat merampungkan pekerjaannya. Objek denda yakni barang yang belum selesai dibongkar/dimuat seturut Rencana Penyandaran Kapal dan Operation Planning (RKOP).
Keberatan sekaligus kritik terhadap kebijakan yang ditetapkan managemen PT Pelindo Cabang Belawan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 15 Oktober 2014 disampaikan Ketua DPC APBMI Belawan Surianto SH bersama Sekretaris Ramdan Damir SH MHum kepada MedanBisnis, minggu lalu.
General Manager (GM) Pelindo Cabang Belawan Sahat Prawira dalam SE No US.1115/13/Blw-14 tentang Penerapan Pengendaan Denda Volume Sisa Barang di Cabang Pelabuhan Belawan antara lain menyebutkan, apabila terjadi perpanjangan masa tambat dikarenakan tidak tercapainya produktivitas bongkar muat (B/M), maka terhadap sisa barang yang belum dibongkar dikenakan denda 200% dari tarif dasar jasa dermaga yang berlaku. Kemudian, terhadap kapal dikenakan tarif progressif sebesar 200% dari tarif jasa tambat yang berlaku. Selain itu, jika perusahaan bongkar muat (PBM) tidak mengajukan (meng-input) RKOP Lanjutan maka dikenakan tarif progressif jasa dermaga sebesar 300%.
RKOP Lanjutan adalah rencana kerja yang diajukan menyusul RKOP yang sudah diajukan sebelumnya atas kegiatan BM yang tidak terealisir/tercapai. Penerapan denda diberlakukan kepada kapal-kapal yang sandar dan melakukan kegiatan B/M pada lokasi dermaga umum Cabang Pelindo Belawan.
Surianto SH yang juga Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Medan menegaskan, pihaknya sangat mendukung langkah Pelindo Belawan yang berupaya meningkatkan produktivitas dan kinerja di pelabuhan tersebut.
Namun, kata Surianto dan Ramdan Damir, pengenaan denda tersebut selain sangat memberatkan hendaknya harus mempertimbangkan berbagai hal khususnya faktor alam (cuaca) yang tidak mendukung.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2014/10/27/125625/terlambat-bongkar-muat-barang-di-belawan-didenda-300persen/#.VE4ClyKUdwI