SERANG – Teknologi drone bukan lagi teknologi yang tergolong baru. Sudah banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia, baik swasta, BUMN, maupun badan pemerintahan yang telah merasakan manfaat teknologi tersebut.
Aplikasinya pun sangat beragam, mulai dari survei pemetaan, patroli wilayah, inspeksi gedung tinggi, hingga penyemprotan pestisida secara serba otomatis. Perkembangannya yang pesat juga membuat teknologi tersebut dapat terus diadaptasi oleh para pengguna baru, termasuk oleh Terra Drone Indonesia sebagai salah satu operator drone penyedia jasa terdepan di Indonesia.
Pemerintah selaku regulator juga terus memperbaharui aturan-aturan yang berlaku guna mengakomodasi perkembangan teknologi maupun aplikasi yang ada di industri. Salah satunya adalah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJHU) terkait pengoperasian drone.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 37 Tahun 2020, DJHU mencoba mengakomodasi batasan-batasan yang sebelumnya diberlakukan seperti penerbangan drone di luar jangkauan mata, penerbangan drone di atas kerumunan, penerbangan drone di malam hari, hingga penerbangan drone untuk keperluan kargo (logistik).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.bantennews.co.id/terra-drone-libatkan-regulator-bahas-aturan-drone/
Salam,
Divisi Informasi