Sejak dibuatnya Undang-Undang Jalan pada tahun 2004 lalu, baik jalan nasional dan jalan tol digunakan untuk angkutan barang atau logistik dan bukan untuk mobil pribadi. Peraturan tersebut masih berlaku hingga kini dan belum ada perubahan penggunaan jalan menjadi untuk mobil pribadi.
Hal itu disampaikan Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno. Menurutnya, dulu orang-orang masih memiliki idealisme untuk menata segala sesuatu dan semua punya maksud atau tujuan. Di dalam konsep aslinya, lanjutnya, jalan dalam kota juga dibagi sesuai dengan angkutan barang, sehingga barang dari pesisir dapat mengalir ke provinsi dan kabupaten.
“Itu dari tahun 1980-an konsepnya begitu. Terus, yang jadi masalah, pada saat akan diterapkan, orang-orang nggak konsisten dengan apa yang telah ditetapkan. Aturan itu lebih kepada bukan konsepnya, tetapi lebih kepada tampilan,” ujar mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan ini.
Jika sesuai peraturan, kata Suripno, tidak masalah jika angkutan mobil pribadi mengalami macet pada saat hari-hari libur atau hari besar, asalkan angkutan barang tetap lancar. Jadi, tidak terbalik seperti yang terjadi saat ini, di mana kepentingan mobil pribadi lebih diutamakan ketimbang angkutan barang.
“Padahal, kalau mobil pribadi macet, mereka kan punya pikiran untuk bisa mengatur dirinya sendiri. Tetapi kalau angkutan barang yang macet, pemerintah yang harus mengatur supaya tidak macet karena sangat terkait dengan perekonomian negara kita,” ucapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://wartaekonomi.co.id/read519432/tidak-pernah-ada-pelarangan-angkutan-logistik-saat-libur-besar-di-undang-undang-jalan
Salam,
Divisi Informasi