TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Setelah Kecamatan Gondangrejo, Tasikmadu, Kebakkramat, dan Jaten, ada tiga Kecamatan yakni Colomadu, Karanganyar, dan Mojogedang yang akan terbuka menjadi kawasan industri.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengusulkan itu dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2013-2032.
Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2032.
Pemkab Karanganyar mengusulkan perubahan terhadap Perda tersebut berkaiatan dengan kawasan industri. Usulan tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Apabila sebelumnya kawasan industri terbagi menjadi industri besar, menengah, dan kecil. Pemkab Karanganyar mengusulkan kawasan industri terbagi menjadi dua, yakni kawasan industri dan sentra industri kecil dan menengah.
Adapun kawasan yang diperuntukan industri seluas kurang lebih 2.435 hektare. Luas kawasan industri seluas 2.135 hektare meliputi Kecamatan Gondangrejo, Kebakkramat, Tasikmadu, dan Jaten.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://jateng.tribunnews.com/2019/07/29/3-kecamatan-di-karanganyar-ini-masuk-kawasan-industri
Salam,
Divisi Informasi