JAKARTA, investor.id – TIKI, perusahaan jasa pengiriman terkemuka di Indonesia, berbagi tips kepada pelaku Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) agar dapat melakukan pengiriman internasional melalui jalur udara dengan mudah dan tanpa kendala. Ada tiga hal penting yang harus diperhatikan ketika akan melakukan pengiriman internasional yaitu syarat penerimaan kargo, bea dan pungutan pajak lainnya yang dikenakan, dan jenis layanan pengiriman yang akan digunakan.
Ahmad Kurtubi, Senior Marketing & Sales Manager TIKI mengatakan saat ini, masih banyak para pelaku UMKM yang melakukan pengiriman ekspor impor namun belum memahami betul syarat-syarat pengiriman internasional via udara sehingga sering terjadi kendala yang menyebabkan keterlambatan pengiriman atau biaya kiriman yang akhirnya membengkak. “Untuk itu perlu bagi para pelaku UMKM untuk memahami dan memastikan aspek-aspek penting dalam pengiriman internasional terpenuhi,” kata Kurtubi melalui siaran pers, Kamis, (26/3). Adapun aspek-aspek penting dalam pengiriman internasional antara lain:
Pertama, syarat penerimaan kargo. Pengiriman internasional via udara merujuk pada peraturan dari The International Air Transport Association (IATA) The Air Cargo Tariff (TACT). Secara umum ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait kelengkapan dokumen agar kargo dapat masuk dalam kategori Ready For Carriage antara lain: Air Way Bill. Harus diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan aturan TACT Rules antara lain informasi pengirim dan penerima, jenis dan isi barang harus sama dengan pengakuan dan berat barang kiriman, ukuran dimensi, dan kode/kategori barang.
Selanjutnya, Documentation. Penting untuk memastikan kelengkapan dokumen penunjang untuk kebutuhan pengiriman sebelum barang diserahkan kepada jasa kurir, antara lain, Shipping instruction, surat perintah pengiriman dari pengirim barang kepada penyedia jasa kurir. Lalu, Invoice, dokumen yang memuat data-data barang kiriman dengan mencantumkan harga barang. Kemudian, Packing list, dokumen yang memuat data-data barang kiriman berisi jenis barang, berat, ukuran dan jumlah barang, serta dokumen tambahan lainnya sesuai jenis barang yang akan dikirim untuk kiriman tertentu seperti barang yang mengandung cairan/unsur berbahaya, barang yang berasal dari kayu, pengiriman makanan dan buah-buahan, pengiriman hewan dan lainnya yang membutuhkan tambahan dokumen pendukung yang memastikan keamanan dan keselamatan dari barang kiriman, termasuk Shipper declaration for dangerous goods, dan Shipper certification for live animals.
Kedua, Packaging & Labelling. Isi dari setiap kiriman harus dikemas secara baik sesuai dengan batas normal transportasi dan diberikan label sesuai jenis kiriman. Barang yang mengandung unsur cairan/unsur berbahaya harus dikemas berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation, untuk pengiriman hewan hidup mengacu pada aturan IATA live animal regulation.
Ketiga, Bea dan pungutan pajak lainnya yang dikenakan. Ada dua macam bea yang dikenakan pada barang kiriman internasional, yaitu bea masuk (untuk barang-barang yang masuk ke wilayah Indonesia/impor), dan bea keluar (untuk barang-barang yang dikirim dari wilayah Indonesia/ekspor). Kedua bea ini memiliki aturan tarif yang dikenakan sesuai dengan jenis dan nilai barang merujuk pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://investor.id/business/tiki-bagikan-tips-pengiriman-internasional-pelaku-umkm
Salam,
Divisi Informasi