TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan tilang elektronik ke truk angkutan barang yang kelebihan muatan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan penindakan ini dilakukan untuk truk kelebihan muatan dan dimensi. “22 Januari ini mulai kami tindak tegas,” ujar Budi di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.
Budi mengatakan tindakan ini dimulai dengan pengoptimalan jembatan timbang di semua daerah. Selain itu, pengawasan juga akan ditambah melebihi sebelumnya. “Tidak hanya diawasi oleh dari Ditjen Hubdat saja, ada pendampingan dari Sucofindo dan Surveyor Indonesia,” katanya.
Budi menyebutkan moderenesasi jembatan timbang juga akan dilakukan pada pertengahan Februari nanti. Dalam hal ini, setiap pelanggaran yang ditemukan akan langsung dikenakan sistem tilang elektronik. “Tak ada lagi transaksi bayar tilang bayar sidang, atau yang diberikan kepada petugas perhubungan,” ucapnya.
Mengenai sistem tilang elektronik, kata Budi, pelanggar akan langsung membayar lewat ATM atau mesin EBC di jembatan timbang. Hal ini dilakukan agar uang denda langsung dapat masuk ke kas negara. “Tak ada transaksi yang sifatnya cash money lagi,” tuturnya.
Budi berujar, selama ini kelebihan muatan dan dimensi pada truk angkutan barang sering terjadi. Menurut dia, hal itu disebabkan karena mekanisme dan pengawasan yang belum optimal. “Saya targetkan tahun ini selesai, sehingga tahun depan tidak ada persoalaan lagi,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi