Liputan6.com, Jakarta – Pasca kecelakaan maut di Balikpapan, Kalimantan Timur, petugas kepolisan terus menggencarkan razia terkait kendaraan yang masuk dalam kategori Over Dimension Over Load (ODOL).
Tidak hanya dikenakan denda tilang sebagai pembuat jera, Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Eko Adi Wibowo, mengajak PT Pelindo (Pelabuhan Indonesia) untuk menindak tegas truk yang masih masuk dalam kategori ODOL.
Salah satu alasan razia tersebut dilakukan adalah untuk meminimalisasi kecelakaan yang kerap disebabkan oleh truk dengan daya angkut dan dimensi yang melebihi bawaan pabrikan.
Truk ODOL ini kerap ditemui di lingkunan wilayah pelabuhan. Terutama pada akses menuju pelabuhan. Penyekatan dilakukan di antaranya di Jalan Greges, Jalan Margomulyo, Kawasan Kalianak, serta Jalan Perak Barat dan Timur.
Dalam giat operasi ini, petugas kembali mengingatkan agar menaati peraturan. Salah satunya adalah dengan memperhatikan muatan yang sesuai dengan kapasitas kendaraan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.liputan6.com/otomotif/read/4874874/tindak-tegas-pelanggar-truk-odol-ditolak-masuk-pelabuhan
Salam,
Divisi Informasi