TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan menandatangani perjanjian konsesi dengan PT Indika Logistic & Support Service tentang Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal PT Indika Logistic & Support Service atau Terminal Interport Kariangau di Pelabuhan Balikpapan pada hari ini (27/3).
Penandatanganan perjanjian konsesi tersebut dilakukan di Ruang Sriwijaya Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Perjanjian konsesi tersebut menunjuk PT Indika Logistic & Support Service sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan di Pelabuhan Balikpapan selama 31 (tigapuluh satu) tahun dengan luas sebesar 32.880 M2.
“Perjanjian konsesi ini mencerminkan komitmen Pemerintah dalam meningkatkan kuantitas, kualitas, efisiensi pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan Jasa Kepelabuhanan di Area Pelabuhan Balikpapan serta meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran Pendapatan Konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Plh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi.
Ia menjelaskan bahwa Pelabuhan Balikpapan merupakan salah satu pelabuhan penyangga logistik utama bagi pembangunan Ibu Kota Negara Baru atau IKN Nusantara. Sebagai wilayah penyangga tersebut, pelabuhan Balikpapan harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat.
“Dengan penandatanganan perjanjian konsesi ini, diharapkan dapat meningkatkan pengembangan infrastruktur pelabuhan serta mampu menggerakan perekonomian secara nasional terutama bagi masyarakat di Propinsi Kalimantan Timur,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.tribunnews.com/kilas-kementerian/2023/03/27/tingkatkan-layanan-kemenhub-berikan-bup-pt-indika-logistic-hak-konsesi-di-pelabuhan-balikpapan
Salam,
Divisi Informasi