Pantau – Tingkatkan pengawasan peredaran barang larangan dan pembatasan (lartas), Bea Cukai jalin kolaborasi dengan instansi dan lembaga daerah. Sinergi dilaksanakan oleh unit vertikal Bea Cukai di daerah, yaitu Bea Cukai Kendari dan Bea Cukai Malang.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa barang larangan dan pembatasan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi impor dan ekspornya.
Pembentukan peraturan larangan dan pembatasan impor atau ekspor merupakan kewenangan tiap-tiap instansi penerbit sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Tugas Bea Cukai adalah mengawasi barang-barang keluar dan masuk daerah pabean sesuai dengan aturan titipan dari instansi-instansi tersebut,” tegas Encep, dikutip Kamis (21/3/2024).
Encep menuturkan bahwa sebagai unit pengawasan, tentu Bea Cukai memerlukan kerja sama dengan instansi lainnya. Hal ini ditunjukkan melalui kerja sama yang dilakukan Bea Cukai Kendari dengan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.pantau.com/nasional/201619/tingkatkan-pengawasan-bea-cukai-gelar-diskusi-dengan-instansi-ini
Salam,
Divisi Informasi