Bisnis.com, TANGERANG – Pengelola jalan Tol Jakarta-Merak di ruas pintu masuk Cikupa mulai memberlakukan pembatasan angkutan barang guna mengurai kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa membenarkan pembatasan angkutan barang tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bahwa angkutan barang hanya dapat melintas mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB,” katanya di Tangerang, Selasa (15/5/2018).
Mardi mengatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut karena tujuannya adalah mengurai kemacetan di jalan bebas hambatan.
Meski begitu pihaknya ikut rapat menyangkut penerapan angkutan barang itu di Kemenhub Jakarta akhir April 2018.
Dia mengatakan BPTJ telah melakukan sosialisasi pengaturan angkutan barang kepada sejumlah pengusaha yang memiliki kendaraan di kawasan Industri Cikupa Mas, Kecamatan Cikupa.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi