JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut menugaskan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mengoperasikan dua kapal angkutan ternak tahun anggaran 2018. Adapun kedua kapal angkutan ternak dimaksud adalah Kapal KM Camara Nusantara 1 dan KM Camara Nusantara 3.
Direktur Lalulintas dan Angkutan Laut, Dwi Budi Sutrisno mengatakan pengoperasian kapal ini untuk menjamin terselenggaranya pengangkutan ternak dari daerah produsen ke konsumen dengan jadwal tetap dan teratur. Hal itu diharapkan dapat memberikan kepastian waktu bagi peternak sapi untuk mempersiapkan dan mengirimkan ternaknya.
“Kami juga meminta pihak Pelni memastikan selama pelayaran lingkungan kandang, makanan/minuman, sirkulasi udara, sistem pembuangan dalam kondisi baik sehingga kondisi kesehatan, kesejahteraan dan bobot hidup hewan ternak terjamin sampai ke pelabuhan tujuan,” kata Budi di Jakarta, Jumat (22/2).
Dia menambahkan sehubungan dengan hal tersebut, Pelni diminta segera melaksanakan Notice of Readiness (NOR) pada dua trayek tersebut dan memastikan bahwa shipper dan consignee muatan ternak adalah BUMN/BUMD/Koperasi Daerah/Badan Hukum yang telah mendapatkan izin/rekomendasi dari Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian dan Dinas Peternakan Daerah asal ternak.
“Selanjutnya, PT Pelni juga harus melaporkan perjalanan kapal (voyage report), penggunaan ruang muat dan manifes muatan menggunakan Sistem Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK ) berbasis teknologi informasi,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi