JAKARTA — Pemerintah mematangkan ide subsidi sewa kontainer berpendingin atau reefer container demi memantik muatan balik yang selama ini relatif kosong.
Pelaksana Tugas Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Wisnu Handoko mengatakan gagasan tersebut untuk mengakomodasi muatan balik dari timur antara lain berupa komoditas ikan. Menurutnya, pemerintah sedang merumuskan payung hukum subsidi sewa kontainer.
Alasannya, beleid yang ada selama ini hanya mengatur subsidi operasi kapal yang kemudian dituangkan dalam kontrak dengan operator.
“Kami lagi cari referensi apakah bisa disubsidi kontainer ini kami bisa sewakan kontainer. Masalahnya, istilah sewa kontainer hanya nomenklatur yang ada pada istilah subsidi operasi kapal,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (20/8).
Dia menegaskan pihaknya masih membahas aspek legalitas jika yang disubsidi kontainernya. Selama ini, subsidi hanya menyangkut operasikan kapal Tol Laut. “Ini yang kami harus [pikirkan] aspek legalitasnya. ini masalah legalitas, bukan bisa atau tidak bisa.”
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Selasa, 21 Agustus 2018
Salam,
Divisi Informasi