Malang: Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi V (Pakis-Malang) resmi bertarif terhitung mulai Sabtu, 6 Juni 2020 pukul 00.00 WIB. Ruas tol sepanjang 3,113 km tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 7 April 2020.
Tujuannya, untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan. Besaran tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 Tanggal 6 April 2020.
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan-Malang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa periode sosialisasi memang diberlakukan cukup panjang karena adanya pandemi virus korona (covid-19). Serta memperhatikan dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi tersebut.
“Namun dengan telah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya dan sekitarnya pada tanggal 31 Mei lalu dan tidak ada perpanjangan masa PSBB, serta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan covid-19, maka tarif tol Ruas Pakis-Malang (Seksi V) diberlakukan mulai Sabtu dini hari, tanggal 6 Juni 2020, pukul 00.00 WIB,” ungkapnya.
Seksi V Pakis-Malang merupakan bagian dari Jalan Tol Pandaan Malang sepanjang 38,48 km. Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 km, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 km, Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 km, Seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 km dan Seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 km.
“Kami menghimbau kepada pengguna jalan tol untuk menghindari saldo kurang yang berpotensi menimbulkan antrean panjang di Gerbang Tol dan selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan,” tutup Agus.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.medcom.id/nasional/daerah/MkMG4ZvN-tol-pandaan-malang-resmi-berbayar
Salam,
Divisi Informasi