JAKARTA – Rencana pemerintah mengenakan bea masuk pembelian kapal dari luar negeri dinilai akan merugikan pengusaha. Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), Eddy K Logam, mengatakan usulan pengenaan bea masuk bagi pembelian kapal luar negeri itu tidak tepat karena akan berdampak pada melambatnya pertumbuhan industri pelayaran maupun galangan di dalam negeri.
Menurut dia, dengan menambah beban bagi industri pelayaran itu, tidak serta merta menjamin pengusaha pelayaran lokal membeli kapal dari galangan dalam negeri.
Menurut Eddy, seharusnya jika menginginkan adanya pengalihan pembelian kapal dari luar negeri ke galangan domestik, pemerintah memberikan keringanan fiskal bagi pengusaha galangan sehingga produk kapal yang dihasilkan akan lebih kompetitif.
Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan tengah melakukan pembahasan awal terkait rencana pengenaan bea masuk bagi pembelian kapal dari luar negeri sebesar 5 hingga 12 persen.
Sumber:
http://www.koran-jakarta.com/?18764-tolak%20bea%20masuk%20kapal