MONITOR, Jakarta – Pemerintah bertekad untuk melaksanakan penataan ekosistem logistik nasional, termasuk dalam upaya mendukung kelancaran aktivitas sektor industri. Langkah ini guna mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif sehingga dapat memacu perekonomian nasional.
“Hal tersebut sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam pada acara FGD tentang Kebijakan Logistik Nasional terhadap Sektor IKFT di Tangerang, Selasa (30/3).
FGD ini dihadiri 60 asosiasi industri di bawah binaan Ditjen IKFT Kemenperin, dengan menghadirkan pula narasumber diskusi dari Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan.
Dirjen IKFT menjelaskan, dalam upaya memberikan dukungan pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi.
“Misalnya, Bapak Presiden Jokowi secara khusus memberikan instruksi kepada Kemenperin untuk menyederhanakan proses bisnis serta mengintegrasikan sistem pengajuan persyaratan perizinan ekspor dan impor di Kemenperin dengan Ekosistem Logistik Nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW),” paparnya.
Dalam rangka melaksanakan tugas penataan Ekosistem Logistik Nasional tersebut, Khayam menyebutkan, sedikitnya ada tiga hal utama yang perlu mendapat perhatian. Pertama, kolaborasi layanan pemerintah dengan platform logistik swasta. Kedua, regulasi yang efisien dan standar layanan yang prima.
“Untuk mendukung efektivitas kolaborasi tersebut, kementerian dan lembaga pemerintah harus menerbitkan regulasi yang efisien pula. Sistem elektronik dan regulasi yang efisien adalah dua hal yang saling membutuhkan,” terangnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://monitor.co.id/2021/03/31/topang-industri-kemenperin-dukung-penataan-ekosistem-logistik-nasional/
Salam,
Divisi Informasi