Bisnis.com, JAKARTA: Pengelola Terminal Peti Kemas (TPK) Koja di Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan siap menerapkan kegiatan penimbangan berat kotor peti kemas terverifikasi atau verified gross mass of container (VGM) mulai 1 Juli 2016, sesuai amanat Safety of Life at Sea (SOLAS).
Selain itu, truk peti kemas ekspor yang mengangkut dua peti kemas ukuran 20 feet sekaligus dalam truk ukuran 40 feet atau dengan istilah angkutan kombo dipastikan tidak akan bisa dilayani dan masuk ke terminal peti kemas tersibuk kedua di pelabuhan Tanjung Priok tersebut.
Sekretaris Perusahaan TPK Koja, Nueryono Arif mengatakan untuk seluruh kegiatan ekspor wajib dilakukan penimbangan di gate sesuai dengan aturan VGM tersebut dan operator terminal tidak akan mentoleransi adanya pelanggaran dalam bentuk apapun dilapangan.
Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok yang berisi empat point pedoman pelaksanaan VGM di pelabuhan Priok. Pada 29 Juni 2016, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) bersama bernomor UM.003/17/8/OP.Tpk-16 yang ditandantangi Kepala OP Priok Bay M.Hasani dan nomor UM.003/25/7/Syb.Tpk-16 yang ditandantangani Kepala Syahbandar Tanjung Priok, Sahattua P.Simatupang, pada 29 Juni 2016.
Hal itu, imbuh Arif, demi terciptanya iklim bisnis yang lebih sehat antar terminal peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok sekaligus untuk menjaga kelancaran arus barang di pelabuhan. “Di JICT dan TPK Koja CHC dikenakan US$83/peti kemas 20 feet, sedangkan di terminal operator (To 3) Priok yang kini juga melayani internasional hanya US$73/peti kemas 20 feet. Idealnya kompetisi bisnis itu berdasarkan service,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20160701/98/563071/tpk-koja-siap-terapkan-verifikasi-berat-kotor-peti-kemas
Salam,
Divisi Informasi