Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok akan mewajibkan seluruh pengelola fasilitas Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lini 2 di wilayah pabean Pelabuhan Priok untuk mengimplementasikan sistem gate otomatis (auto gate) dalam kegiatan pelayanan penerimaan dan pengeluaran peti kemas.
Ircham Habib, Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan implementasi auto gate di TPS lini 2 tersebut direncanakan mulai Juli 2018 untuk semua fasilitas TPS di Kawasan Pabean Priok.
“Kalau TPS lini satu atau terminal peti kemas sudah memberlakukan auto gate sistem tersebut, mulai Juli tahun ini semua TPS di lini 2 Pabean Priok juga akan menerapkannya dan diharapkan hingga akhir tahun ini semua fasilitas TPS di Priok sudah auto gate sistem,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa malam (17/4/2018).
Dia mengungkapkan sistem auto gate akan memudahkan proses pengawasan Bea dan Cukai dalam keluar masuknya peti kemas terhadap kegiatan pindah lokasi penumpukan atau overbrengen peti kemas impor yang sudah melewati batas waktu penumpukan di pelabuhan tersebut.
Penumpukan peti kemas impor di kawasan lini satu Pelabuhan Tanjung Priok dibatasi maksimal hanya tiga hari sebagaimana tertuang dalam Permenhub 25/2017 tentang batas waktu penumpukan peti kemas di empat pelabuhan utama untuk menekan dwelling time.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi