Bisnis.com, JAKARTA – ALFI memandang transaksi e-commerce harus ditangani oleh pengusaha logistik yang sekaligus bertindak sebagai distributor agar dapat menjadi kepanjangan tangan pihak Ditjen Bea Cukai/Ditjen Pajak (DJBC/DJP) dalam melakukan pengawasan hak negara sekaligus menyederhanakan kegiatan distribusinya.
Menurut Ketua DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi, dropship untuk barang e-commerce, jika dilakukan oleh trader, akan semakin membuka celah terjadinya peluang incompliance terhadap kebijakan kepabeanan dan perpajakan di samping menambah pihak yg harus diawasi oleh kedua instansi tersebut (pengawasan terhadap trader, gudang, transport dan clearance).
Adapun pengaruh terhadap industri dalam negeri, lanjutnya, akan dituntut untuk bertransformasi kegiatan niaganya dalam menyikapi daya saing produk mereka pada pasar domestik.
“Menyikapi situasi tersebut perlu bagi pemerintah pula untuk membantu industri dalam negeri dalam mengembangkan pangsa pasar ke luar negeri,” ujar Yukki kepada Bisnis pada Senin (12/2/2018).
Dia mengemukakan pola transaksi dagang online saat ini juga memengaruhi terhadap industri dalam negeri sehingga akan dituntut untuk bertransformasi kegiatan niaganya dalam menyikapi daya saing produk mereka pada pasar domestik.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi