Wina – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan memaparkan remote inspection sebagai transformasi digital jaminan mutu dan keamanan pangan di forum internasional.
Pandemi covid-19 memunculkan adaptasi kebiasaan baru di berbagai sektor. Digitalisasi menjadi kata kunci, termasuk dalam hal inspeksi jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. Demikian disampaikan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Pamuji Lestari saat berbicara di “Vienna Food Safety Forum 2022” yang digelar di Wina, Austria oleh United Nations Industrial Development Organizations (UNIDO).
Indonesia telah menggunakan inspeksi jarak jauh atau yang dikenal sebagai Remote Inspection sejak terjadinya pandemi Covid-19 dengan pertimbangan jaminan keamanan pangan harus tetap terjaga serta ketersediaan berbagai teknologi dan alat yang memungkinkan dilaksanakannya inspeksi jarak jauh tersebut.
“Inspeksi jarak jauh merupakan bagian dari pelaksanaan tugas otoritas kompeten dalam pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan,” kata Pamuji.
Lebih lanjut Pamuji mengungkapkan, inspeksi jarak jauh diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan. Jumlah pelaku usaha termasuk UMKM yang dipantau baik melalui inspeksi lapangan ataupun inspeksi jarak jauh mencapai sekitar 1.085 unit yang tersebar di 34 Provinsi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.neraca.co.id/article/169514/transformasi-digital-jaminan-mutu-dan-keamanan-pangan
Salam,
Divisi Informasi