JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang truk dan angkutan barang melintas saat Lebaran 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan bahwa pembatasan tersebut akan dilakukan terhadap seluruh angkutan barang, terkecuali pada angkutan bermuatan sembako, angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), Angkutan Pupuk dan hasilnya.
“Tahun lalu ada 8, dan pengecualian tahun ini hanya 4 dan lainnya tidak boleh bergerak pada pembatasan pergerakan angkutan barang,” kata Hendro dalam konferensi pers di Kemenhub, Senin (13/3/2023).
Hendro menjelaskan bahwa pembatasan tersebut akan dilakukan mulai 18-21 April 2023.
“Pembatasan kita mulai rancangan pertama kita 18-21 April itu pergerakan angkutan barang tidak boleh dan itu untuk arus mudik,” kata Hendro dalam konfrensi pers di Kemenhub, Senin (13/3/2023).
Sedangkan untuk arus baliknya dimulai pada 24 April 2023 hingga 2026.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://economy.okezone.com/read/2023/03/13/320/2780299/truk-angkutan-barang-dilarang-melintas-saat-lebaran-2023-4-muatan-ini-dikecualikan
Salam,
Divisi Informasi