Serang – Truk angkutan barang dilarang melewati ruas tol Tangerang-Merak saat mudik Lebaran 2019. Pelarangan diberlakukan mulai tanggal 30 Mei pukul 00.00 WIB hingga Juni pukul 24.00 WIB.
Sekretaris Dishub Banten Herdi Jauhari mengatakan truk barang yang dibatasi adalah jenis kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bangunan.
Menurut dia, larangan itu sudah dituangkan dalam Permenhub Nomor 37 tahun 2019 yang berisi tentang pengaturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2019.
“Sudah ada larangannya tapi ada beberapa angkutan yang jadi pengecualian,” kata Herdi kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Serang, Senin (27/5/2019).
Kendaraan pengecualian lanjutnya adalah mobil bahan bakar, kendaraan pengangkut air minum, pengangkut ternak, pukuk, pos dan uang, serta barang pokok.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://news.detik.com/berita/d-4566352/truk-barang-dilarang-lewat-tol-tangerang-merak-pada-30-mei-2-juni
Salam,
Divisi Informasi