Serang – Angkutan barang, seperti truk dan kendaraan sumbu tiga, dilarang melintas di jalur arteri Serang saat mudik Lebaran. Pelarangan ini berlaku mulai 12 Juni pukul 00.00 WIB sampai 14 Juni pukul 00.00 WIB 2018.
“Khusus untuk kendaraan sumbu tiga atau lebih, supaya bisa memberikan kelancaran pemudik di jalur sana (jalur arteri),” kata Dirlantas Polda Banten Kombes Tri Juliyanto Djatiutomo kepada wartawan di Serang, Banten, Selasa (29/5/2018).
Ia mengatakan pelarangan ini juga diberlakukan setelah Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 14 atau 15 Juni. Surat edaran mengenai ini, menurutnya, sudah diterima di Dinas Perhubungan untuk segera disosialisasi.
Di satu sisi, karena ada perpanjangan cuti bersama Lebaran mulai 11 Juni dan berakhir pada 19 Juni, ia berharap kepadatan kendaraan menuju Pelabuhan Merak, baik di jalur arteri maupun jalan tol, bisa terpecah sebab pemudik memiliki waktu perjalanan lebih longgar.
“Kita berharap dengan libur panjang ini bisa di-share kepadatan itu,” ujarnya.
Tri mengatakan, berdasarkan instruksi dari Mabes Polri, Operasi Ketupat dilakukan dari H-8 sampai H+8. Ditambah dua hari Lebaran, sebanyak 1.775 personel akan menggelar operasi untuk kelancaran arus mudik dan balik selama 18 hari.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi