Sukabumi: Truk pengangkut barang non pangan dilarang melintas di jalan nasional yang ada di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan PM 37 tahun 2019.
“Keberadaan truk apalagi yang bertonase besar pengangkut nonpangan seperti hasil tambang dan lainnya dapat mengganggu arus lalu lintas dan rawan terjadi kecelakaan,” kata Sekretaris Organda Kabupaten Sukabumi Dede Abdul Latif di Sukabumi, seperti dikutip dari Antara, Minggu, 2 Juni 2019.
Apalagi saat ini volume kendaraan yang melintas di jalan nasional khususnya di Kabupaten Sukabumi yang menghubungkan Sukabumi dengan Bogor sudah dipadati kendaraan yang masuk dari arah Bogor baik itu pemudik maupun warga lainnya.
Aturan ini pun harus ditaati baik pengemudi maupun perusahaan pemilik truk tersebut. Bahkan Organda mendesak perusahaan di Kabupaten Sukabumi bisa bekerjasama dalam hal menyosialisasikan program pemerintah baik pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau semua perusahaan untuk berkoordinasi mengenai angkutan barangnya demi kelancaran lalu lintas di Sukabumi saat musim mudik Lebaran tahun ini.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.medcom.id/ekonomi/mikro/DkqV2VZK-truk-barang-nonpangan-dilarang-melintas-di-jalan-nasional
Salam,
Divisi Informasi