JEMBRANA, KOMPAS – Pemerintah Provinsi Bali tak lagi menoleransi truk-truk atau kendaraan lain yang kelebihan muatan setelah melalui pemeriksaan di jembatan timbang, Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, mulai Mei ini. Kendaraan tersebut tak hanya ditilang, tetapi juga dipaksa pulang atau menyebrang kembali.
Rata-rata kendaraan dan truk yang melanggar muatan sekitar 80 persen dari 1.100 unit kendaraan. Sebelumnya, petugas jembatan timbang hanya memberikan tilang dan tetap meloloskan truk tersebut. Hingga Selasa (10/5), pelanggaran berangsur berkurang menjadi kurang dari 100 kendaraan per hari.
Sanksi dimaksimalkan
Kepala Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi Bali Ketut Artika mengatakan, beberapa sopir truk bersedia mengurangi muatannya dan memindahkan ke truk lain. Namun, ada pula yang dipulangkan. Upaya tilang pun hukumannya akan dimaksimalkan dan pihaknya tengah meminta hakim agar bersedia sehingga ada efek jera.
Ia mencontohkan beberapa truk, misalnya, maksimal muatan 7.500 kilogram. Pada praktiknya, truk tersebut bermuatan 15.000 kilogram setelah ditimbang. Truk bermuatan lebih ini sebagian besar mengangkut logistik bahan makanan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 11 Mei 2016