PORTAL PEKALONGAN – Pemerintah mengizinkan truk angkutan logistik vital untuk melalui jalan tol dan arteri (non-tol) saat berlangsungnya arus mudik lebaran dan balik tahun 2023. Adapun truk angkutan logistik vital yang dimaksud seperti pengangkut sembilan bahan pokok (sembako) dan bahan bakan minyak (BBM).
“Angkutan logistik yang kita batasi atau hanya diperbolehkan melintas di jalan arteri terutama untuk angkutan logistik vital seperti angkutan logistik pembawa BBM atau sembako,” ucap Endra S. Atmawidjaja, Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Budi Harimawan Semihardjo mengungkapkan bahwa truk logistik tidak diperbolehkan melintasi jalan tol selama mudik lebaran dan balik. Yang boleh melintas di jalan tol adalah golongan I atau truk angkutan logistik vital seperti BBM, sembako, dan lainnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, merupakan salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh Kementerian PUPR, kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri terkait pembatasan operasional pengangkut barang atau logistik.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://portalpekalongan.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1916549690/truk-logistik-vital-diperbolehkan-melintasi-jalan-tol-dan-arteri-saat-mudik-lebaran
Salam,
Divisi Informasi