Bisnis.com, BREBES – Kendati Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat keputusan untuk menunda izin kembali beroperasinya truk sumbu 3 atau lebih pascalebaran, di ruas jalan tol Brebes Timur menuju ke Palimanan sudah terlihat beberapa truk besar pengangkut barang yang melintas.
Padahal, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah menerbitkan aturan pembatasan operasional mobil barang dengan JBI lebih dari 14.000 kg dan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih hingga Minggu (2/7/2017) pukul 24:00.
Sebelumnya, memang pembatasan direncanakan berakhir pada Kamis (29/6/2017) pukul 24:00. Namun, menimbang proyeksi bahwa puncak arus balik Lebaran akan terjadi pada H+4 Idulfitri, Kemenhub merevisi batas akhir aturan pembatasan tersebut menjadi 2 Juli 2017 alias H+7 Lebaran.
Bagaimanapun, berdasarkan pantauan tim Bisnis Indonesia Liputan Lebaran: Jelajah Jawa-Bali (LL-JJB) 2017, di ruas tol baru tersebut tampak beberapa truk gandeng sumbu 3 pengangkut sepeda motor yang melintas meskipun telah dilarang.
Truk- truk lain yang melintas mencakup truk pembawa logistik seperti binatang ternak atau makanan, yang memang mendapat perkecualian izin melintas selama waktu pembatasan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi