JAKARTA – Pengusaha jasa titipan dan freight forwander mengeluhkan Surat Edaran PT Angkasa Pura II terkait dengan larangan truk tanpa stiker memasuki Daerah Keamanan Terbatas Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng sejak 17 Mei 2016.
Suharso, Shipping Manager PT Pan Brothers Tbk. yang berlokasi di Sragen Jawa Tengah, mengeluhkan barang yang dikirimkan menggunakan truk tanpa stiker mendapatkan larangan masuk ke lini satu atau Daerah Keamanan Terbatas (DKT) Terminal Kargo pada Senin (23/5) dengan alasan tidak memiliki pass atau stiker. Sebenarnya, aturan itu penggunaan pass untuk angkutan barang sudah lama ada tetapi tidak diimplementasi yang baik.
“Kami memandang aturan ini menjadi tidak konsisten karena angkutan selama ini dibiarkan bebas masuk ke sana tiba-tiba diatur lagi tanpa sosialisasi,” keluhnya kepada Bisnis, Selasa (24/5).
Diskriminasi
Sementara itu, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwander Indonesia (ALFI) Soekarno-Hatta ArmanYahya mengatakan AP II dan Otoritas Bandara seharusnya tidak melakukan diskriminasi dengan hanya mengizinkan truk dari perusahaan kargo yang berlokasi di Soekarno-Hatta.
“Hal itu diskriminasi namanya, harusnya ada pilihan yang diberikan bagi perusahaan di luar kawasan Soetta juga,” tutur Arman.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 25 Mei 2016