JAKARTA (BeritaTrans.com)–Masa inap barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok dapat diperbaiki menjadi kurang dari 3 hari jika pengurusan Delivery Order (DO) di perusahaan pelayaran dan perizinan di Kementerian /Lembaga (K/L) bisa dipercepat.
Sekum DPD Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Adil Karim Kamis sore mengatakan untuk mempersingkat waktu pengurusan perizinan barang impor/ekspor dapat dilakukan dengan memfungsikan portal Indonesia Single Window (NSW) secara penuh.
Adil mengatakan kalau semua dokumen terkait perizinan dari K/L tadi dilayani melalui sistem tunggal (NSW) dia yakin pengurusan perizinan (pre customs) akan lebih cepat.
Sementara untuk mempercepat pengurusan DO dapat dilakukan dengan menerapkan DO online dan e-payment bagi barang impor dengan Bill of Lading (B/L) non Letter of Credit (L/C).
Adil mengatakan untuk memperbaiki dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi kurang dari 3 hari dua hal itulah perlu diperbaiki yaitu percepat proses perizinan dan DO.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2016/10/14/turunkan-dwelling-time-dengan-nsw-online/
Salam,
Divisi Informasi