batampos– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang meluncurkan program pelayanan perizinan Halo Dinda kepada pelaku UMKM.
Pihak DPMPTSP akan menjemput bola mendatangi pelaku UMKM di 18 Kelurahan se Tanjungpinang secara simultan dan tentunya tanpa biaya untuk mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha).
Kepala DPMPTSP Tanjungpinang, Adi Firmansyah, mengatakan sebagaimana instruksi pimpinan agar pelayanan dilaksanakan secara langsung.
“Beberapa waktu lalu kegiatan Halo Dinda ini kami uji cobakan secara spontan di Kelurahan Tanjungunggat dan mendapatkan animo cukup tinggi dari pelaku UMKM di Kelurahan tersebut,” sebut Adi.
Nantinya, kata Adi, dalam pelayanan Halo Dinda, terdapat Tim Desk Pelayanan Perizinan Berusaha dari DPMPTSP yang bergerak ke 18 Kelurahan secara simultan atau ke tempat lain yang ditentukan
Sumber dan berita selengkapnya:
https://batampos.jawapos.com/kepri/tanjungpinang/22/01/2024/umkm-di-18-kelurahan-dapat-layanan-gratis-urus-nib/
Salam,
Divisi Informasi