Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebut per 1 Januari 2019 pengurusan dokumen ekspor dan impor wajib dilakukan dengan cara online.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penerapan program pertukaran data elektronik (PDE) via internet dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.
“Hari ini kita ingin menyampaikan update terkait kebijakan yang sudah sebenarnya diwacanakan 2 tahun lalu terkait dengan lalu lintas dokumen yang 1 Januari 2019 dimandatori PDE internet,” kata Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Heru menjelaskan, PDE internet ini sudah diimplementasikan sejak 2016 tetapi belum merata di seluruh kantor Bea dan Cukai. Pada tahap awal, sistem mampu memfasilitasi pertukaran data antara pengguna jasa kepabeanan dengan DJBC di seluruh wilayah Indonesia.
Ini telah diimplementasikan bertahap di 70 kantor pengawasan dan pelayanan untuk memproses dokumen pemberitahuan impor barang (PBI) dan pemberitahuan ekspor barang (PEB). Sementara untuk dokumen Manifes pada 83 kantor pelayanan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4347868/urus-dokumen-ekspor-dan-impor-wajib-online-per-1-januari-2019
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia #