JAKARTA — Badan Usaha Pelabuhan dan perusahaan bongkar muat disarankan berkolaborasi menggarap usaha bongkar muat di pelabuhan untuk menghindari persaingan tidak sehat.
Raja Oloan Saut Gurning, dosen Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (ITS), mengatakan saran itu menyusul implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan ke Kapal.
Menurutnya, kolaborasi antara Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dibutuhkan mengingat kondisi persaingan di bisnis bongkar muat atau stevedoring cenderung mendistorsi pasar.
“Kami rekomendasikan agar ada kolaborasi atau kooperasi antara BUP dan PBM di pelabuhan,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan PM 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan ke Kapal yang digelar Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Rabu (19/9).
Selama 3 tahun-4 tahun belakangan, paparnya, telah terjadi persaingan di bisnis bongkar muat dan cenderung terjadi distorsi pasar akibat persaingan ketat di bisnis itu. Persaingan itu terjadi antar-PBM, PBM dengan BUP PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, IV, PBM dengan BUP Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan persaingan PBM dengan Operator Pelabuhan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia edisi cetak Kamis, 20 September 2018
Salam,
Divisi Informasi